Modifikasi kendaraan sudah jadi bagian dari budaya otomotif Indonesia. Dari ubahan velg, knalpot, sampai body kit—semua sah-sah saja dilakukan, asal nggak melanggar aturan. Tapi ada satu modifikasi yang sering bikin bingung: mengganti warna kendaraan. Banyak pemilik mobil dan motor yang ingin tampil beda dengan warna-warna unik, tapi muncul pertanyaan besar: apakah modifikasi warna itu legal di Indonesia?

Dalam artikel ini, kita bakal kupas tuntas soal modifikasi warna kendaraan dari sisi hukum, proses legalisasinya, sampai tips biar nggak kena tilang saat modif warna. Semua dibahas santai, tapi tetap berdasar hukum yang berlaku.


1. Tren Modifikasi Warna Kendaraan di Indonesia

Seiring berkembangnya tren otomotif, banyak orang pengen punya kendaraan yang mencerminkan kepribadian mereka. Salah satunya lewat ganti warna cat atau wrap stiker. Dari warna doff, candy tone, sampai full chrome—semua bisa dikerjakan oleh bengkel modifikasi.

Modifikasi warna ini bukan cuma untuk gaya, tapi juga sering jadi bagian dari branding usaha (seperti kendaraan delivery), komunitas otomotif, atau sekadar anti-mainstream.

Tapi, di tengah maraknya tren ini, banyak juga yang nggak sadar kalau ubah warna kendaraan tanpa izin itu bisa berujung masalah hukum.


2. Apa Kata Hukum Soal Ganti Warna Kendaraan?

Di Indonesia, urusan warna kendaraan diatur dalam regulasi. Secara spesifik, kita mengacu pada:

📜 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

Pasal 64 ayat (1):

“Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).”

Pasal 68 ayat (4):

“Setiap kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, dimensi, dan/atau perubahan warna wajib dilakukan registrasi ulang.”

Jadi, modifikasi warna kendaraan sah-sah saja, asalkan dilaporkan dan diubah di STNK. Kalau tidak, maka kendaraan dianggap tidak sesuai dokumen dan bisa kena sanksi.

📑 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor

Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa perubahan warna merupakan bagian dari perubahan identitas kendaraan, dan wajib dilakukan pencatatan ulang melalui proses registrasi ulang di Samsat.


3. Risiko Jika Tidak Melapor Perubahan Warna Kendaraan

Kalau kamu ganti warna kendaraan tapi nggak melapor ke Samsat, berikut risiko yang bisa kamu hadapi:

❌ Tilang

Polisi bisa melakukan penindakan karena kendaraan tidak sesuai dengan data STNK. Biasanya ditemukan saat razia atau pemeriksaan rutin.

❌ Gagal Lolos Uji KIR (untuk kendaraan angkutan)

Jika kamu punya mobil niaga atau angkutan, maka perubahan warna yang tidak terdaftar bisa menyebabkan kegagalan dalam uji kelayakan kendaraan. iptogel

❌ Masalah Saat Jual Beli

Ketidaksesuaian warna antara fisik kendaraan dan dokumen akan menyulitkan proses balik nama atau transaksi.

❌ Bisa Dianggap Kendaraan Bodong

Dalam kasus tertentu, kendaraan yang tidak sesuai identitas bisa dicurigai sebagai hasil pencurian atau ilegal.


Tenang, kamu tetap bisa ganti warna kendaraan dengan aman dan legal. Berikut langkah-langkahnya:

✅ 1. Cat Kendaraan Sesuai Keinginan

Kamu bisa menggunakan cat baru atau wrapping stiker sesuai selera.

✅ 2. Siapkan Dokumen

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP pemilik kendaraan
  • Surat keterangan dari bengkel (kalau ada)
  • Bukti pembayaran pajak terakhir

✅ 3. Datang ke Samsat

Kendaraan akan dicek fisiknya. Setelah itu, kamu isi formulir permohonan perubahan identitas kendaraan (warna).

✅ 4. Pemeriksaan dan Pengesahan

Petugas akan melakukan pengecekan warna kendaraan, mencocokkan dengan dokumen, dan mengesahkan perubahan.

✅ 5. Dapatkan STNK Baru

STNK akan dicetak ulang dengan warna kendaraan yang baru. Selesai!


5. Cat atau Wrapping, Sama-Sama Wajib Dilaporkan?

Yes! Meskipun wrapping stiker (misalnya hanya pakai vinyl dan tidak permanen) tetap dianggap perubahan warna jika dilakukan secara keseluruhan.

📌 Aturan Berlaku Jika:

  • Warna asli tertutup sepenuhnya.
  • Tidak tampak warna bawaan kendaraan.

Jadi meskipun kamu cuma pakai stiker, kalau tujuannya untuk mengganti tampilan utama kendaraan, tetap harus dilaporkan ke Samsat agar tidak dianggap ilegal.


6. Biaya Perubahan Warna di STNK

Biayanya sebenarnya tidak mahal, karena yang dikenakan hanya untuk administrasi dan pencetakan ulang dokumen.

Estimasi Biaya:

  • Cek fisik kendaraan: Gratis
  • Administrasi perubahan data: Rp 50.000 – Rp 100.000
  • Penerbitan STNK baru: Sekitar Rp 100.000 – Rp 200.000

Total biaya legalisasi warna baru bisa berkisar Rp 150.000 – Rp 300.000, tergantung wilayah dan kebijakan Samsat setempat.


7. Tips Sebelum Mengganti Warna Kendaraan

Sebelum kamu buru-buru modif warna, perhatikan tips berikut biar prosesnya mulus:

  • 💡 Pilih warna yang masih masuk akal dan tidak melanggar aturan (hindari warna mirip kendaraan dinas atau polisi).
  • 💡 Simpan dokumentasi sebelum dan sesudah modifikasi.
  • 💡 Pastikan kamu tetap punya bukti pembelian cat atau jasa wrapping.
  • 💡 Lapor ke Samsat maksimal 30 hari setelah ganti warna.

8. Contoh Kasus Nyata: Tilang karena Ganti Warna Tanpa Lapor

Kasus ini sempat viral beberapa tahun lalu di media sosial, ketika seorang pemilik mobil sport digiring ke pos polisi karena warna mobilnya tidak sesuai STNK. Ternyata, mobil tersebut hanya dibalut wrapping stiker, tapi belum dilaporkan ke Samsat.

Akhirnya, pemilik harus membayar denda tilang dan diminta segera melakukan registrasi ulang. Kasus ini jadi pelajaran penting buat para modifikator: modif boleh, tapi tetap taat aturan. iptogel


Mengganti warna kendaraan boleh dan legal, asalkan sesuai prosedur dan dilaporkan ke Samsat untuk pembaruan STNK. Jangan sampai modifikasi malah bikin kamu ribet di jalan atau kena masalah hukum.

Dengan mematuhi aturan, kamu tetap bisa tampil gaya dengan kendaraan yang beda dari yang lain, tanpa rasa was-was. Jadi, kalau mau tampil beda, gas aja, asal taat aturan! 🚗🎨🛵


Catatan Penting: Selalu cek regulasi terbaru di Samsat setempat atau situs resmi Polri, karena peraturan bisa mengalami perubahan seiring waktu.